Info kilasan – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (5/7/2024) menjadi panggung bagi mantan Menteri Pertanian. Syahrul Yasin Limpo (SYL), untuk membacakan nota pembelaannya. Dalam momen yang penuh dramatisme ini, SYL tidak hanya menyampaikan permohonan maaf dan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Tetapi juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada berbagai pihak, termasuk Surya Paloh, Ketua Umum DPP Partai NasDem.
Dalam pleidoinya, SYL dengan tegas menegaskan kesiapannya untuk menerima konsekuensi hukum atas perbuatan yang dilakukannya. Sambil mengharapkan keadilan dari majelis hakim. Di usia 70 tahun, SYL mengungkapkan keinginannya untuk dapat hidup bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga tercinta. Meskipun demikian, dia menyangkal tuduhan sebagai seorang penjahat atau pemeras, melainkan mengakui dirinya sebagai pejuang untuk negara dan bangsa Indonesia.
Namun, sorotan utama dari pembelaannya adalah penghargaan dan rasa terima kasihnya kepada Surya Paloh. Tokoh yang konsisten memberikan dukungan politik dan persahabatan yang erat. SYL menyebut nama Surya Paloh sebanyak tiga kali dalam pleidoinya. Mengakui kepercayaan politik yang diberikan Paloh padanya dan peran pentingnya dalam mendukung karir politiknya, termasuk jabatan sebagai Menteri Pertanian.
“Kepada Bapak Surya Paloh selaku pimpinan partai NasDem yang saya banggakan. Terima kasih atas kepercayaan politik dan persahabatan yang telah terjalin dengan baik,” ujar SYL dengan penuh penghormatan.
SYL juga mengungkapkan bahwa Surya Paloh memberikan arahan yang berharga dalam membangun komitmen kebangsaan dan memberinya kesempatan untuk berbakti kepada nusa dan bangsa melalui jabatan di Kementerian Pertanian. Meskipun mengakui keberhasilan yang diraihnya, SYL juga mengungkapkan penyesalannya atas segala kekurangan yang terjadi selama masa jabatannya.
“Melalui pengabdian saya di Kementerian Pertanian, dengan semua capaian keberhasilan namun juga kekurangan, saya mohon maaf,” tambahnya.
“Simak juga: Survei Pilkada Solo 2024 Versi JARCOMM”
Dalam persidangan, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda substansial atas dakwaan pemerasan dan gratifikasi. Dia juga diminta untuk mengganti kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dan berharap agar putusan yang dijatuhkan menghormati proses hukum yang adil.
Pleidoinya tidak hanya mencerminkan penyesalan dan permintaan maaf, tetapi juga menunjukkan komitmen SYL. Untuk menghadapi akibat dari tindakan hukum yang dilakukannya dengan penuh rasa tanggung jawab. Dengan kata lain, sidang ini bukan hanya menguji keadilan terhadap individu. Tetapi juga menyoroti kompleksitas dalam dinamika politik dan kekuasaan di Indonesia.