Info kilasan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Imran Jakub, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Imran Jakub diduga telah memberikan suap sebesar Rp1,2 miliar untuk memperoleh jabatan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan di Pemprov Malut.
“Dalam pengembangan kasus suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan di Pemprov Malut yang menjerat Abdul Gani Kasuba, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu IJ [Imran Jakub],” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta.
“Baca juga: Mendorong Inovasi dan Investasi Karbon, Indonesia dan Peran Energy Absolute”
Imran Jakub telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, sejak tanggal 4 Juli 2024. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Abdul Gani Kasuba pada Desember 2023. Di mana Imran Jakub juga diamankan namun belum cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Namun, melalui penyidikan lebih lanjut terhadap Abdul Gani Kasuba. KPK berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap Imran Jakub.
“Pemberian suap tersebut dilakukan dalam dua tahap kepada Abdul Gani Kasuba dan Kepala BPBJ Malut. Ridwan Arsan, sebagai bagian dari kesepakatan untuk mendapatkan jabatan Kadis Pendidikan di Maluku Utara,” jelas Asep Guntur Rahayu.
Kasus ini menimbulkan kehebohan karena melibatkan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan mempengaruhi integritas kepemimpinan di daerah. Imran Jakub dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan ini menunjukkan komitmen KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia. Serta menegaskan pentingnya pemerintahan yang bersih dan transparan dalam mengelola keuangan publik. Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan memastikan praktik korupsi tidak merajalela di negeri ini.