Info kilasan – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi. Luhut Binsar Pandjaitan, baru-baru ini menjelaskan secara rinci alasan di balik peluncuran program golden visa oleh pemerintah Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin berinvestasi atau menetap di Indonesia, sejalan dengan tren global yang telah diterapkan oleh berbagai negara.
Golden visa, seperti yang dijelaskan oleh Luhut, bukanlah konsep baru. Program ini telah lama diterapkan di berbagai belahan dunia dengan tujuan mempermudah proses izin tinggal bagi investor dan talenta global yang berkontribusi positif terhadap negara yang bersangkutan. Dalam konteks Indonesia, peluncuran golden visa diharapkan dapat membawa dampak signifikan dalam meningkatkan aliran investasi dan mengundang talenta terbaik untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
“Baca juga: BMKG Mengingatkan, Potensi Hujan Sedang hingga Lebat”
Menurut Luhut, salah satu tujuan utama dari golden visa adalah untuk menarik lebih banyak investasi asing ke Indonesia. “Golden visa ini diharapkan dapat membuka pintu untuk investasi dalam berbagai bentuk, seperti investment funds, obligasi pemerintah. Saham perusahaan, dan properti,” kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam sebuah pernyataan yang dipublikasikan melalui Instagram resminya pada Jumat (26/7/2024).
Dengan adanya kemudahan dalam proses izin tinggal. Para investor dan pengusaha dari luar negeri akan merasa lebih nyaman dan terdorong untuk berinvestasi di berbagai sektor di Indonesia. Hal ini tentunya diharapkan akan memberikan dampak positif yang besar terhadap perekonomian negara. Membuka lapangan kerja baru, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Luhut mengungkapkan bahwa gagasan untuk meluncurkan program golden visa telah diajukan sejak tahun 2023. Proses ini melibatkan pembentukan tim gugus tugas khusus yang bertanggung jawab untuk merancang dan mengimplementasikan kebijakan ini. Dengan adanya golden visa, pemerintah berharap dapat menyederhanakan prosedur bagi para investor asing dan mengurangi hambatan birokrasi yang sering kali menjadi kendala bagi mereka yang ingin berinvestasi di Indonesia.
“Simak juga: Partai NasDem Bersiap Pertemuan Prabowo dan Anies”
Peluncuran resmi golden visa Indonesia dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (25/7/2024) di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta. Dalam acara tersebut, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa golden visa ini dirancang untuk memberikan kemudahan kepada WNA. Khususnya mereka yang tertarik untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia. “Golden visa Indonesia hari ini saya luncurkan untuk memfasilitasi para investor dan talenta global dalam berkontribusi di negara kita,” ujar Jokowi.
Program golden visa Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Golden visa mencakup berbagai kategori izin tinggal. Termasuk visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu, yang bisa mencapai 5 atau 10 tahun. Visa ini dirancang untuk berbagai tujuan, seperti kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan kepemilikan rumah kedua.
Dengan diluncurkannya program golden visa ini, pemerintah Indonesia berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih ramah bagi investor dan talenta internasional. Hal ini diharapkan tidak hanya akan meningkatkan investasi asing tetapi juga membawa dampak positif bagi perkembangan ekonomi nasional secara keseluruhan. Seiring dengan implementasi kebijakan ini, Indonesia berupaya untuk memperkuat posisinya sebagai tujuan investasi yang menarik dan kompetitif di kancah global.