Info kilasan – Pemerintah Indonesia sedang mengkaji kebijakan untuk menerapkan tarif bea masuk yang tinggi hingga 200 persen pada sejumlah komoditas impor dari China. Langkah ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, yang menekankan perlunya kebijakan yang tepat dan selektif dalam menghadapi banjir produk impor.
Mulyanto menilai bahwa kebijakan tarif bea masuk yang tinggi perlu dipertimbangkan dengan cermat, terutama dalam membedakan antara produk jadi dan bahan baku industri. Baginya, produk jadi yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri seharusnya dikenai tarif tinggi untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat.
Namun, Mulyanto juga menyoroti bahwa impor bahan baku atau komponen industri seharusnya diperlakukan dengan lebih mudah. Hal ini penting untuk menjaga kelancaran produksi dalam negeri dan mencegah peningkatan biaya produksi yang berpotensi merugikan industri.
“Kebijakan harus selektif, harus dipilah dulu mana produk impor yang berupa produk jadi dan berupa bahan baku industri,” kata Mulyanto.
Dia juga menegaskan bahwa kebijakan yang tidak selektif dalam menetapkan tarif bea masuk dapat berdampak kontraproduktif bagi pembangunan industri nasional. Mulyanto mengingatkan pentingnya koordinasi antar Kementerian terkait, seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, untuk memastikan kebijakan yang seimbang dan efektif.
Mulyanto juga mengkritik praktik pemerintah yang terlalu bebas dalam membuat aturan impor. Tanpa mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh terhadap industri dalam negeri. Dia menyoroti bahwa koordinasi yang baik antar lembaga pemerintah sangat penting untuk mencegah kebijakan yang berlebihan dan merugikan.
“Sudah saatnya pemerintah tidak bersikap reaktif secara berlebihan dan mematikan industri dalam negeri,” tegas Mulyanto.
Selain itu, Mulyanto menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat untuk menghalau impor ilegal yang sering kali menjadi masalah di pasar domestik. Menurutnya, aspek penegakan hukum ini menjadi krusial dalam menjaga keadilan pasar dan mendukung pertumbuhan industri nasional yang berkelanjutan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan tarif bea masuk hingga 200 persen. Pada sejumlah produk impor dari China merupakan respons atas perselisihan perdagangan global, khususnya antara China dan Amerika Serikat. Produk seperti pakaian, baja, dan tekstil dari China dikenai tarif tinggi untuk mengurangi dampaknya terhadap pasar Indonesia.
Langkah ini diambil untuk melindungi pasar domestik dari banjir produk impor yang dapat mengganggu stabilitas industri dalam negeri. Meski demikian, kebijakan ini tetap menuai pro dan kontra di kalangan anggota DPR dan pengamat ekonomi. Terutama terkait dengan efektivitasnya dalam jangka panjang.
Kontroversi terkait kebijakan tarif bea masuk yang tinggi terhadap impor dari China. Menunjukkan kompleksitas dalam mengelola perdagangan internasional dan melindungi industri nasional. Pandangan dari Mulyanto dan Mendag Zulhas menyoroti pentingnya kebijakan. Yang selektif dan koordinasi yang baik antar lembaga pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara melindungi industri dalam negeri dan memenuhi kebutuhan pasar domestik yang kompetitif.