Info Kilasan – Kantor Samsat OKU di Sumatera Selatan baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini melibatkan program kunjungan langsung atau door-to-door kepada penunggak pajak kendaraan bermotor. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pengumpulan pajak dan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak mereka.
Kepala Samsat OKU, Humaniora Basili Basmark, melalui Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan, Saiupuddin, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Regulasi ini menetapkan bahwa data kendaraan dapat dihapus jika pemilik tidak membayar pajak atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama lebih dari dua tahun berturut-turut, yang mengakibatkan kendaraan dianggap tidak terdaftar secara sah. Program ini diharapkan dapat mengatasi masalah penunggakan dan memperbaiki kepatuhan pajak secara menyeluruh.
“Baca Juga: Harvey Moeis Diduga Curi Rp 420 M dalam Kasus Korupsi Timah”
“Dengan kebijakan baru ini, petugas Samsat akan mengunjungi rumah-rumah wajib pajak, termasuk di desa-desa terpencil, untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” jelas Saiupuddin dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com (12/8). Selain itu, petugas akan melakukan sosialisasi tentang penggunaan aplikasi SIGNAL, yang memungkinkan masyarakat membayar pajak melalui smartphone tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Aplikasi SIGNAL, menurut Saiupuddin, memungkinkan pembayaran pajak dilakukan kapan saja dan di mana saja. Fitur ini termasuk opsi pengiriman STNK ke rumah atau pengambilan langsung di kantor Samsat terdekat. “Program ini sudah diterapkan di beberapa wilayah seperti Jakarta dan Jawa Barat dengan hasil yang positif,” tambah Saiupuddin.
Dengan kebijakan ini, Samsat OKU berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi jumlah penunggak pajak secara signifikan. Program door-to-door dan aplikasi SIGNAL diharapkan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Selain itu, juga meningkatkan efisiensi administrasi pajak di daerah secara keseluruhan. Samsat OKU berkomitmen untuk terus berinovasi dan menerapkan solusi cerdas dalam upaya meningkatkan layanan. Dan juga penerimaan pajak daerah, demi tercapainya pengelolaan yang lebih baik dan transparan.
“Simak Juga: Warga Kelas Menengah RI Turun Kasta, Apa Dampaknya?”