Info kilasan – Pemerintah, melalui Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, telah mengumumkan rencana untuk membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, yang menurutnya akan mulai diterapkan per 17 Agustus 2024. Rencana ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi miliknya, dengan harapan agar subsidi BBM lebih tepat sasaran.
Menanggapi hal ini, Pimpinan Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, mengungkapkan bahwa rencana pembatasan BBM subsidi telah dibahas secara intensif di Komisi Energi DPR RI dan telah diusulkan kepada pemerintah sejak beberapa tahun terakhir. “Faktanya, 80% pengguna BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar adalah mereka yang sebenarnya tidak berhak,” kata Eddy, menjelaskan urgensi dari kebijakan tersebut.
Menurut Eddy, BBM jenis Solar banyak digunakan di sektor pertambangan, perkebunan, dan industri. Sementara Pertalite seringkali digunakan oleh pemilik kendaraan semi mewah atau mereka dengan pendapatan di atas rata-rata yang seharusnya tidak mendapatkan subsidi. Komisi VII DPR RI menyarankan agar revisi pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 dilakukan. Terutama dalam hal kriteria penerima subsidi dan sanksi bagi pelanggar.
Lebih lanjut, Eddy mendesak pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat tentang rencana pembatasan BBM bersubsidi ini. Agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengemudi angkutan umum, pengusaha mikro, dan sektor lainnya. “Kita harus menjaga psikologi masyarakat agar mereka memahami bahwa mereka yang berhak akan tetap mendapatkan subsidi ini. Sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada mereka yang membutuhkan,” ujar Eddy.
Dia meyakini bahwa melalui langkah ini, pemerintah dapat menghemat anggaran yang signifikan untuk dialokasikan ke sektor pembangunan ekonomi dan untuk peningkatan bantuan sosial bagi yang membutuhkan. “Meskipun harus dilakukan sejak lama, namun langkah ini penting untuk mengarahkan subsidi. Kepada yang tepat sasaran agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi pertumbuhan ekonomi dan bantuan sosial di masa mendatang,” tambahnya.
Di sisi lain, Menko Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Menegaskan bahwa wacana pembatasan ini masih perlu dirapatkan lebih lanjut sebelum diterapkan pada tanggal yang diumumkan sebelumnya. Pembahasan lebih lanjut terkait implikasi fiskal dari kebijakan ini juga masih menjadi perhatian utama dalam rapat-rapat koordinasi mendatang.