Aturan Usia di Lowongan Kerja Resmi Dihapus 2025
infokilasan.com – Pemerintah resmi melarang pencantuman syarat usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diteken oleh Menaker Yassierli.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada 28 Mei 2025, Yassierli menyatakan bahwa surat edaran ini mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip nondiskriminatif. Ia menekankan bahwa rekrutmen harus dilakukan secara objektif dan adil.
Kebijakan tersebut menghapus batasan usia yang sering menjadi hambatan bagi banyak pencari kerja, khususnya yang sudah berumur. Pemerintah menilai dunia kerja harus inklusif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara.
Yassierli menambahkan bahwa dunia kerja tidak boleh menjadi ruang yang membatasi potensi seseorang hanya karena faktor usia. Setiap individu memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional melalui pekerjaan yang layak.
Dengan diberlakukannya surat edaran ini, perusahaan diharapkan menyesuaikan prosedur rekrutmen agar lebih adil dan terbuka. Pemerintah juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini di lapangan.
“Baca Juga: Ketua dpr minta kajian soal usulan perpanjangan pensiun asn”
Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan mendukung kesetaraan kesempatan kerja bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sebagaimana dijamin UUD 1945. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa praktik rekrutmen saat ini masih sering memuat unsur diskriminatif, seperti batasan usia, penampilan fisik, warna kulit, dan latar belakang suku.
Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 resmi melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen. Yassierli menegaskan bahwa poin utama dari edaran ini adalah menghapus seluruh bentuk diskriminasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam penerimaan tenaga kerja.
Meski aturan ini menghapus syarat usia, terdapat dua pengecualian penting. Pertama, jika sifat pekerjaan memang menuntut batasan usia karena karakteristik khusus yang mempengaruhi kemampuan kerja. Kedua, pembatasan tidak boleh mengurangi atau menghilangkan kesempatan seseorang memperoleh pekerjaan.
Selain itu, ketentuan ini juga berlaku secara setara terhadap penyandang disabilitas. Menaker menegaskan bahwa proses rekrutmen wajib berdasarkan kompetensi dan dilakukan tanpa diskriminasi apa pun.
“Baca Juga: Cak Imin Ungkap Momen Pertemuan dengan Paus Fransiskus”
Menteri Ketenagakerjaan berharap agar dunia usaha dan pemerintah daerah menjadikan edaran ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen. Rekrutmen harus transparan, adil, dan berbasis kompetensi.
Dengan langkah ini, diharapkan dunia kerja Indonesia menjadi lebih inklusif, kompetitif, serta memberikan kesempatan setara bagi seluruh masyarakat.