Batas Usia Kerja Dihapus, Menaker Siapkan Aturan Kerja Baru
infokilasan.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sedang mengkaji usulan penghapusan batas usia yang biasanya tercantum dalam syarat rekrutmen pekerja di perusahaan. Ia menyampaikan bahwa jika kajian tersebut sudah selesai, pihaknya akan segera mengeluarkan regulasi berupa imbauan atau surat edaran (SE) untuk menindaklanjuti kebijakan ini.
Menaker Yassierli menjelaskan, penghapusan batas usia dalam lowongan kerja bertujuan membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi semua kalangan. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian kapan surat edaran tersebut akan diterbitkan. Pemerintah masih melakukan evaluasi dan pertimbangan mendalam untuk memastikan regulasi ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal.
Dalam pernyataannya, Menaker menyatakan komitmennya untuk merespons usulan ini dengan cepat setelah kajian selesai. Ia menegaskan bahwa pihaknya ingin menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan tidak membatasi potensi pekerja berdasarkan usia.
Langkah ini dinilai penting untuk menyesuaikan kebijakan ketenagakerjaan dengan dinamika pasar kerja saat ini yang menuntut fleksibilitas dan kesetaraan kesempatan. Dengan regulasi baru nanti, diharapkan perusahaan dapat lebih fokus pada kompetensi dan kemampuan kandidat tanpa terikat oleh batas usia.
Menteri Yassierli mengajak semua pihak untuk bersabar menunggu kebijakan resmi tersebut. Ia optimis aturan baru yang sedang disiapkan akan memberikan dampak positif bagi dunia kerja Indonesia secara keseluruhan.
“Baca Juga: Rilis GTA VI Diundur, Rockstar Targetkan Mei 2026”
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025. SE ini melarang pemberi kerja menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja atau buruh. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap praktik penahanan ijazah yang masih banyak terjadi di perusahaan-perusahaan di Indonesia. Penahanan ijazah selama ini telah berlangsung dalam jangka waktu yang lama dan merugikan para pekerja.
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa pekerja berada pada posisi yang lebih lemah dibandingkan pemberi kerja. Akibat penahanan ijazah, pekerja sulit memperoleh dokumen penting tersebut sehingga mereka mengalami hambatan dalam mencari pekerjaan baru yang lebih baik. Kondisi ini berpotensi menimbulkan tekanan psikologis yang berdampak negatif pada produktivitas kerja.
“Baca Juga : Masalah Pasokan Ikan Pempek Palembang Saat Lebaran”
Menurut Yassierli, penahanan ijazah dapat membatasi akses pekerja terhadap peluang kerja yang lebih baik. Praktik ini membuat pekerja merasa tertekan dan kehilangan motivasi dalam bekerja. Hal tersebut pada akhirnya menurunkan produktivitas dan kinerja mereka di tempat kerja. Oleh karena itu, Kemnaker mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan SE sebagai upaya melindungi hak-hak pekerja.
Pemerintah berharap SE larangan penahanan ijazah ini bisa segera dipatuhi oleh semua perusahaan agar pekerja mendapatkan perlindungan dan haknya terpenuhi. Yassierli juga mengimbau perusahaan untuk menghormati dokumen pribadi pekerja dan menjunjung tinggi etika dalam hubungan kerja demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan adil bagi seluruh tenaga kerja Indonesia.