Pengusaha Truk Rencanakan Mogok Kerja Nasional 20-21 Maret
infokilasan.com – Pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) memprotes kebijakan pembatasan dan pelarangan operasional angkutan barang. Kebijakan tersebut berlaku dari 24 Maret hingga 8 April 2025. Kebijakan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Baca Juga: Golf Olahraga Mewah yang Menyehatkan
Dewan Pimpinan Daerah (DPP) Aptrindo DKI Jakarta menyatakan akan menggelar aksi mogok besar-besaran. Aksi ini bertujuan memprotes kebijakan yang dianggap merugikan. Lebih dari 500 perusahaan angkutan barang di Jakarta dan sekitarnya diperkirakan akan berpartisipasi dalam aksi ini.
Tuntutan utama dari aksi mogok ini adalah meminta pemerintah merevisi durasi pembatasan operasional angkutan barang. Kebijakan pembatasan ini dinilai terlalu panjang selama masa mudik dan balik Lebaran tahun 2025.
Dalam surat edaran yang diterima pada Senin (17/3/2025), Aptrindo menyatakan aksi mogok akan berlangsung pada Kamis dan Jumat, 20-21 Maret 2025. Aksi mogok akan dilakukan selama 24 jam, mulai pukul 00.00 hingga 24.00 WIB.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Dharmawan Witanto selaku Ketua DPD Aptrindo Jakarta dan Fauzan Azim Musa selaku koordinator aksi mogok massal.
Aptrindo menilai kebijakan pembatasan yang berlangsung selama 16 hari sangat merugikan. Salah satu alasan utama protes adalah dampak terhadap tenaga kerja di sektor logistik. Banyak sopir dan kernet truk akan kehilangan penghasilan karena tidak bisa beroperasi.
Sebagian besar sopir dan pekerja logistik menerima upah harian. Jika mereka tidak bekerja selama 16 hari, maka pendapatan mereka akan hilang. Hal ini tentu berpotensi menimbulkan masalah ekonomi bagi para pekerja.
“Kami Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) keberatan dan menolak durasi pelarangan operasional kendaraan angkutan barang yang sangat lama atau sekitar 16 hari. Pelarangan ini jelas berdampak negatif bagi pelaku usaha logistik serta bagi pengemudi dan buruh bongkar muat yang berpenghasilan harian,” tulis Aptrindo dalam surat edarannya.
Melalui aksi mogok ini, Aptrindo berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan pembatasan operasional angkutan barang. Mereka berharap pemerintah memperpendek durasi pelarangan agar tidak terlalu merugikan pekerja dan pelaku usaha logistik.
Baca Juga: Bapanas Gunakan Data Baru untuk Pastikan Bansos Tepat Sasaran
Aksi ini juga diharapkan dapat membuka ruang dialog antara pemerintah dan pelaku usaha logistik. Aptrindo ingin mencari solusi terbaik yang tidak memberatkan pihak mana pun.