Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025
infokilasan.com – Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS mulai Juli 2025. Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kebijakan ini. Ia menetapkannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
“Baca Juga: Putri KW Pimpin Tunggal Putri Indonesia di Piala Sudirman 2025“
Pencairan gaji ke-13 ini dilakukan bersamaan dengan awal tahun ajaran baru. Pemerintah menargetkan bantuan ini bisa meringankan beban pensiunan. Jadwal pastinya bisa berbeda tergantung prosedur masing-masing instansi.
Penerima gaji ke-13 mencakup pensiunan PNS, TNI, Polri, serta pejabat negara. Namun, mereka yang sedang cuti tanpa tanggungan negara atau bekerja di luar instansi pemerintah tidak termasuk penerima.
Gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji pensiun terakhir. Komponennya terdiri dari gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lain. Setiap pensiunan akan menerima jumlah yang berbeda sesuai golongan terakhir mereka sebelum pensiun.
Pada awal 2025, pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8% berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024. Kenaikan ini juga memengaruhi besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh para pensiunan.
Untuk mengetahui jumlah pasti yang akan diterima, para pensiunan disarankan memantau situs resmi PT Taspen secara berkala. Selain itu, informasi juga dapat diperoleh melalui pengumuman dari BKN dan Kementerian Keuangan.
Pastikan data kepegawaian dan nomor rekening sudah diperbarui di PT Taspen. Hal ini penting agar proses pencairan tidak tertunda.
“Baca Juga: AS Singgung QRIS dan GPN, Airlangga Minta Respons BI & OJK“
Gaji ke-13 menjadi bentuk perhatian pemerintah kepada para pensiunan. Pemerintah ingin memastikan bahwa para pensiunan tetap mendapatkan haknya secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.