BSU Rp300.000 Cair 5 Juni, Ini Syarat Penerimanya
infokilasan.com – Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp300.000 kepada pekerja dan guru honorer mulai Juni 2025.
BSU ini diberikan kepada pekerja berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Sebanyak 17 juta pekerja dan 3,4 juta guru honorer akan menerima bantuan ini dalam satu kali pencairan.
BSU tersebut diberikan untuk periode dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, namun disalurkan sekaligus pada bulan Juni.
Pemerintah menetapkan program BSU ini sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional guna menjaga daya beli masyarakat.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan konsumsi domestik selama masa liburan sekolah pertengahan tahun.
Skema pencairan dan penyaluran BSU melibatkan beberapa kementerian dan lembaga negara, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama turut berperan dalam memastikan distribusi BSU tepat sasaran.
BSU menjadi bagian penting dalam paket kebijakan pemerintah pada kuartal II 2025 untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Melalui bantuan ini, pemerintah menargetkan peningkatan daya beli masyarakat agar pertumbuhan ekonomi tetap berada di kisaran 5 persen.
Tiga jenis transportasi mendapatkan potongan harga:
“Baca Juga: Hamas Siap Perundingan untuk Hentikan Perang Gaza”
Kereta Api: Diskon 30 persen
Pesawat Terbang: Diskon berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen
Angkutan Laut: Diskon hingga 50 persen
Diskon berlaku selama dua bulan, dari awal Juni hingga pertengahan Juli 2025. Pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.
Diskon Tarif Tol
Tarif tol akan mendapat potongan sebesar 20 persen selama dua bulan untuk sekitar 110 juta pengendara. Skema ini meniru kebijakan yang diterapkan saat musim Natal, Tahun Baru, dan Lebaran. Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan bertanggung jawab atas pelaksanaan program ini.
Diskon Tarif Listrik
Pemerintah akan memberikan diskon 50 persen terhadap tarif listrik bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya ≤1300 VA. Program ini berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta PLN.
Pemerintah akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000 mulai Juni 2025 kepada 20,4 juta penerima.
Bantuan ini mencakup dua bulan—Juni dan Juli—dan diberikan satu kali pada Juni 2025.
Penerima BSU meliputi pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta dan 3,4 juta guru honorer.
Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan bahwa BSU ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat.
“Baca Juga: Sehat Itu Cinta: Wujud Kasih Sayang yang Sering Terabaikan“
Tiga jenis transportasi akan mendapat diskon selama dua bulan mulai 5 Juni 2025.
Diskon meliputi 30% untuk tiket kereta, PPN 6% ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat, dan diskon 50% untuk angkutan laut.
Selain itu, tarif tol dipotong 20% bagi sekitar 110 juta pengendara selama periode tersebut.
Pemerintah juga memberikan diskon 50% tarif listrik untuk 79,3 juta rumah tangga daya ≤1300 VA hingga 31 Juli 2025.
Tambahan Kartu Sembako senilai Rp200.000 per bulan diberikan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat selama dua bulan.
Setiap keluarga juga menerima 10 kg beras dari program bantuan pangan.
Diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diperpanjang untuk sektor padat karya hingga Januari 2026.
Program ini dikelola oleh Kementerian Sosial, Bapanas, Kementerian Pertanian, BULOG, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan.