BLT Pekerja Rp300 Ribu Cair Besok, Simak Syaratnya
infokilasan.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300 ribu akan dimulai pada Kamis, 5 Juni 2025. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menaker di sela acara Human Capital Summit 2025 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (4/6/2025).
Yassierli menjelaskan bahwa proses pencairan BSU dilakukan lintas kementerian dan berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Selain itu, pencairan juga melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga pelaksana teknis.
“Pencairan BSU sedang kami upayakan agar tepat waktu, karena ini melibatkan banyak pihak lintas kementerian,” ujar Yassierli.
BSU ini diberikan kepada para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Program ini bertujuan membantu menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan naiknya kebutuhan pokok.
Pemerintah berharap proses distribusi BSU dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Para penerima bantuan diimbau segera mengecek status penerima melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker.
“Baca Juga: Developer NACON Resmi Tangani Seri Game WRC Rally”
Dengan pencairan BSU yang tepat waktu, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kesejahteraan pekerja melalui program bantuan langsung. Masyarakat juga diharapkan tetap bijak dalam menggunakan bantuan ini demi kebutuhan utama keluarga.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 adalah insentif dari pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja. Program ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan serta BPJS Ketenagakerjaan.
“Pencairan BSU kami targetkan sesegera mungkin. Data penerima sedang kami filter agar sesuai kriteria,” ujar Yassierli dalam pernyataannya. Aturan resmi terkait program ini tertuang dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari Permenaker No. 10 Tahun 2022.
BSU ini diharapkan mampu menjaga konsumsi rumah tangga dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah kondisi global yang belum stabil.
Pemerintah telah menetapkan syarat khusus bagi pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU tahun 2025. Pertama, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
Kedua, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Ketiga, gaji atau upah yang diterima tidak boleh melebihi Rp3,5 juta per bulan.
Syarat ini ditetapkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh pekerja yang benar-benar membutuhkan.
“Baca Juga: NetherRealm Hentikan Konten Baru untuk Mortal Kombat 1″
Bantuan Subsidi Upah 2025 diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. Total bantuan yang akan diterima pekerja adalah Rp600 ribu dan akan dicairkan sekaligus.
Pencairan bantuan akan dilakukan setelah proses validasi data selesai dan menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Pemerintah menekankan pentingnya transparansi dan kecepatan dalam penyaluran bantuan demi membantu pemulihan ekonomi nasional.